Rabu, 11 Desember 2013

PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN


PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN

2.1 Pengertian Karir
Karir mempunyai 3 pengertian yang berbeda, diantaranya:
v  Karir sebagai suatu rangkaian promosi jabatan atau mutasi ke jabatan yang lebih tinggi dalam jenjang hirarki yang dialami oleh seorang tenaga kerja selama masa kerjanya.
v  Karir sebagai suatu penunjuk pekerjaan yang memiliki gambaran atau pola pengembangan yang jelas dan sistematis.
v  Karir sebagai suatu sejarah kedudukan seseorang, suatu rangkaian pekerjaan atau posisi yang pernah dipegang seseoranga selama masa kerjanya. Oleh karena itu, pengertian yang terakhir ini sangat luas dan umum, karena setiap orang pasti mempunyai sejarah pekerjaan yang berarti setiap orang pasti mempunyai karir.

2.2 Pengertian Pengembangan Karir Bidan
Pengembangan karir bidan adalah perjalanan pekerjaan seseorang dalam organisasi sejak diterima dan berakhir pada saat tidak lagi bekerja diorganisasi tersebut.
Pengembangan karir (career development) menurut Mondy meliputi aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan.
Selanjutnya ada beberapa prinsip pengembangan karir yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
ü  Pekerjaan itu sendiri mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pengembangan karir. Bila setiap hari pekerjaan menyajikan suatu tantangan yang berbeda, apa yang dipelajari di pekerjaan jauh lebih penting daripada aktivitas rencana pengembangan formal.
ü  Bentuk pengembangan skill yang dibutuhkan ditentukan oleh permintaan pekerjaan yang spesifik. Skill yang dibutuhkan untuk menjadi supervisor akan berbeda dengan skill yang dibutuhkan untuk menjadi middle manager.

ü  Pengembangan akan terjadi hanya jika seorang individu belum memperoleh skill yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Jika tujuan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh seorang individu maka individu yang telah memiliki skill yang dituntut pekerjaan akan menempati pekerjaan yang baru.

ü  Waktu yang digunakan untuk pengembangan dapat direduksi/dikurangi dengan mengidentifikasi rangkaian penempatan pekerjaan individu yang rasional. (Mondy,1993,p.362 dan 376)
Pengembangan karir (career development) terdiri dari:
§  Perencanaan karir (career planning), yaitu suatu proses dimana individu dapat mengidentifikasi dan mengambil langkah langkah untuk mencapai tujuan-tujuan karirnya. Perencanaan karir melibatkan pengidentifikasian tujuan-tujuan yang berkaitan dengan karir dan penyusunan rencana-rencana untuk mencapai tujuan tersebut.

§  Manajemen karir (career management). proses dimana organisasi memilih, menilai, menugaskan, dan mengembangkan para pegawainya guna menyediakan suatu kumpulan orang-orang yang berbobot untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dimasa yang akan datang. (Simamora, 2001:504)
Berdasarkan pengertian di atas maka terdapat tanggung jawab yang berbeda antara individu/pegawai dan organisasi dalam mengelola karir, seperti terlihat pada bagan berikut ini :


Bagan Pengembangan Karir

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZtOAbXRhCnf2NZrQAZY11BBBDG9J7G6tKvyQgR3zGRrGgsceUkBrBxnPecT8HDQ2yJvzxh2P50QhUIWtjaWhDRk3-XG2q_FNXlfFCAPOJcIyrU8xMe-deUq-v3vFFb6fOg_WaYl3yIj6c/s320/PP+pngemb+karir+bidan.jpg



Berdasarkan bagan tersebut dapat dikatakan bahwa perencanaan karir merupakan proses untuk :
§  Menyadari diri sendiri terhadap peluang, kesempatan, kendala, pilihan, dan konsekuensi.
§  Mengidentifikasi tujutn-tujuan yang berkaitan dengan karir.
§  Penyusunan program kerja, pendidikan, dan yang berhubungan dengan pengalaman-pengalaman yang bersifat pengembangan guna menyediakan arah, waktu, dan urutan langkah-langkah yang diambil untuk meraih tujuan karir.

Tujuan dari pengembangan karir bidan, diantaranya:
§  Mendapatkan persyaratan menempati posisi/jabatan tertentu.
§  Mengusahakan pengembangan karir karena tidak otomatis tercapai, terganutng pada lowongan/jabatan, keputusan dan tergantung presensi pimpinan.

Peraturan, ketentuan dan cara pengembangan karir terdapat pada:
§  Permen neg Pendayagunaan Aparatur Negara No:01/PER/M.PAN/1/2008
§  Juklak Jafung bidan dalam angka kredit



2.3 Prinsip Pengembangan Pendidikan Bidan
2.3.1 Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan-perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme.
IBI sebagai satu-satunya wadah bagi bidan telah mencoba berbuat untuk mempersiapkan perangkat lunak melalui kegiatan-kegiatan dalam lingkup profesi yang berkaitan dengan tugas bidan melayani masyarakat diberbagai tingkat kehidupan. Oleh karena IBI bertanggung jawab untuk mendorong tumbuhnya sikap profesionalisme bidan melalui kerjasama harmonis dengan berbagai pihak terutama dengan pemerintah. Karena keberadaan IBI di tengah-tengah anak bangsa merupakan pengabdian profesi dan juga kehidupan bidan sendiri. Oleh karena itu, IBI berperan aktif dalam berbagai upaya yang diprogramkan pemerintah baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah sampai ketingkat ranting. Namun semua keterlibatan itu diupayakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan sekaligus meningkatkan kualitas bidan sebagai pelayan masyarakat, khususnya pelayanan ibu dan anak dalam siklus kehidupannya. Untuk itu pendidikan bidan seyogyanya dirancang dengan memperhatikan factor-faktor yang mendukung keberadaan bidan ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pengembangan pendidikan kebidanan seyogyanya dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur hidup bagi bidan yang mengabdi ditengah-tengah masyarakat. Pendidikan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun pendidikan non formal. Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut.
Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sector pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. Di samping itu IBI mengupayakan adanya badan – badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri.
Sedangkan untuk pendidikan non-formal telah dilaksanakan melalui program pelatihan, magang, seminar/lokakarya. Dengan bekerjasama antara IBI denagn lembaga internasional telah pula dilaksanakan berbagai program non-formal dibeberapa provinsi. Semua upaya tersebut bertujuan meningkatkan kinerja bidan dalam memberikan pelayanan kebidana yang berkualitas.
Pola pendidikan bidan saat ini masih dalam tahap penjajakan dan perencanaan. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama penataksanaan system pendiidikan ini telah selesai dengan garis-garis.



Undang-Undang Seksdiknas No.29 Tahun 2003 pasal 19:
§  Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan mencegah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doctor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
§   Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan system terbuka.

Skema pola pengembangan pendidikan kebidanan

S3 Kebidanan

Spesialisasi


S2 Kebidanan
D IV
Bidan pendidik
(sementara)



S1 Kebidanan
D III
kebidanan


SLTA

Bidan bukan D III
Kebidanan

Pola pengembangan pendidikan berkelanjutan telah dikembangkan / dirumuskan sesuai kebutuhan. pengembangan pendidikan berkelanjutan bidan mengacu pada peningkatan kualitas bidan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Materi pendidikan berkelanjutan meliputi aspek klinik dan non klinik
Jenis Pendidikan Berkelanjutan yaitu:
·         Seminar, lokarya
·         Magang
·         Pengembangan (manajemen, hubungan internasional, komunitas)
·         Keterampilan tekhnis untuk pelayanan
·         Administrasi
·   Lain-lain, sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 Pendidikan berkelanjutan bidan sebagai system memiliki karakteristik sebagai berikut:

1.      Komprehensif, system pendidikan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota profesi kebidanan.
2.       Berdasarkan analisis kebutuhan, system pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berhubungan dengan tugas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
3.      Berkelanjutan, system pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dan berimbang.
4.      Terkoordinasi secara internal, system pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi pendidikan dalam memanfaatkan berbagai sumber daya dan mengelola berbagai program pendidikan berkelanjutan.
5.      Berkaitan dengan system lainnya, system pendidikan berkelanjutan memiliki 3 aspek subsistem yang merupakan bagian dari system-sistem lain di luar system pendidikan berkelanjutan. Ketiga aspek tersebut adalah:

§  Perencanaan tenaga kesehatan (health manpower planning)
§  Produksi tenaga kesehatan (health manpower production)
§  Manajemen tenaga kesehatan (health manpower management)

Tujuan pendidikan berkelanjutan adalah:
·         Pemenuhan standar
·         Meningkatkan produktivitas kerja
·         Efisiensi
·         Meningkatkan kualitas pelayanan
·         Meningkatkan moral (etika profesi)
·         Meningkatkan karir
·         Meningkatkan kemampuan konseptual
·         Meningkatkan keterampilan kepemimpinan
·         Imbalan
·         Meningkatkan kepuasan konsumen

Sasaran pendidikan berkelanjutan, yaitu:
·         Bidan praktik swasta
·         Bidan berstatus PNS
·         Tenaga kesehatan lainnya
·         Kader kesehatan, dukun beranak
·         Masyarakat umum

2.3.2 Job Fungsional
Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan structural adalah jabatan yang secara jelas tertera dalam sturktur dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan Negara.
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit. Jenis jabatan fungsional dibidang kesehatan: Dokter,Dokter gigi,Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker,Pengawas farmasi makanan dan minuman,Pranata laboratorium, Entomolog, Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat gigi, Administrator kesehatan, Nutrisionis.
Selain fungsi dan peranannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Seseorang yang memiliki jabatan fungsional berhak untuk mendapatkan tunjangan fungsional . Dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa jabatan bidan merupakan jabatan fungsional professional sehingga berhak mendapat tunjangan fungsional.
Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir structural. Pada saat ini, pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional sebagai bidan serta melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun nonformal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan professional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Bidan dapat berfungsi sebagai bidan pelaksana, pengelola, pendidik, peneliti, coordinator, dan penyedia.
Sedangkan karir bidan dalam jabatan structural bergantung pada tempat bidan bertugas, apakah di rumah sakit, di puskesmas, di desa, atau di institusi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan di tiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan, dan kebijakan yang ada.

2.3.3 Prinsip Pengembangan Karir Bidan Dikaitkan Dengan Peran, Fungsi, Dan Tanggung Jawab Bidan
A. Peran bidan
·   Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya sebagai tugas mandiri, kolaborasi / kerjasama dan ketergantungan.
Tugas Mandiri :
a)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
b)      Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
c)      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d)     Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
e)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
f)       Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga.
g)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
h)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause.
i)        Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.


 Tugas Kolaborasi
a)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
d)     Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
e)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
f)       Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.



  Tugas Ketergantungan / Merujuk
a)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
b)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
c)       Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d)     Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
e)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
f)       Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga.

·         Sebagai pengelola
a.     Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat / klien.
§  Bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
§   Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan mayarakat.
§   Mengelola kegiatan – kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan program.
§   Mengkoordinir, mengawasi dalam melaksanakan program / kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB.
§  Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
§  Mengerakkan, mengembangkan kemampuan masyarakat dan memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
§  Mempertahankan, meningkatkan mutu dan kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
§  Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.

b.     Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sector lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
§  Bekerjasama dengan puskesmas, institusi sebagai anggota tim dalam memberikan asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
§  Membina hubungan baik dengan dukun, kader kesehatan / PLKB dan masyarakat.
§   Memberikan pelatihan, membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
§   Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
§   Membina kegiatan – kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.

·         Sebagai pendidik

a  Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
§  Bersama klien pengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
§  Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
§   Menyiapkan alat dan bahan penddikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
§  Melaksanankan program / rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur – unsur yang terkait termasuk masyarakat.
§  Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan datang.
§  Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.

b.   Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
§  Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun dan siswa.
§  Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
§  Menyiapkan alat, dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun.
§  Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur – unsur terkait.
§  Membimbing siswa bidan dalam lingkup kerjanya.
§  Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
§  Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
§  Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis dan lengkap.


·    Sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
a)      Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan
b)      Menyusun rencana kerja pelatihan
c)      Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana
d)     Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
e)       Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
f)        Memanfaatkan hasil investigasi untuk mningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.

B. Fungsi Bidan
·         Fungsi Pelaksana
·         Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga dan masyarakat remaja masa pra perkawinan.
·         Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil normal, kehamilan dengan kasus patologis terntu dan kehamilan denagn risiko tinggi.
·          Menolong persalinan normal.
·         Merawat bayi setelah lahir normal dan bayi dengan resiko tinggi.
·         Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu nifas.
·         Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
·         Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pra sekolah.
·         Memberi pelayanan kelurga berencana sesuai dengan wewenang.
·         Memberikan bimbingan dan penyuluhan kesehatan terhadap gangguan system reproduksi termasuk wnaita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.

·         Fungsi Pengelola
·         Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, kelompok, dan kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
·         Menyusun rencana pelaksana pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
·          Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.
·          Melakukan kerjasama dan komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
·         Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unti pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.

·         Fungsi Pendidik
·         Memberikan penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup kesehatan dan keluarga berencana.
·         Membimbing dan melatih dukun dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan
·         Mendidik pesreta didik bidan sesuai dengan keahlianny


·         Fungsi Peneliti
·         Melakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama di dalam suatu kelompok, dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
·         Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan kelurga berencana.

C. Tanggung Jawab Bidan
Sebagai tenaga professional, bidan memiliki tanggung jawab dalam melaksakan tugasnya. Dan bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya tersebut bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya. Berikut ini beberapa tanggung jawab bidan:
·      Tanggung jawab bidan terhadap perundang-undangan
·      Tanggung jawab bidan terhadap pengembangan kompetensi
·      Tanggung jawab bidan terhadap penyimpanan catatan kebidanan
·      Tanggung jawab bidan terhadap keluarga yang dilayani
·      Tanggung jawab bidan terhadap profesi
·      Tanggung jawab bidan terhadap masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar