UUD 1945 pasal 28 A – J
Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:.
Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara
indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa
orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada
yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka
orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
Makna :
Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki
hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika
tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga
negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut
berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut
terjamin di mata hukum negara
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Makna:
Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir
anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh
ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut
dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas
anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang
melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum
yang berlaku di negara Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap
anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan
prinsip hak asasi manusia.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
Makna:
Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan,
teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban
membantu mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban
membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan
dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna:
Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan
dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti
dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan
RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga
Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna:
setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan
perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna:
Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan
agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk
menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai
dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal
dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang
sah.
(2) Setiap
orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Makna:
setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi
dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia
miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan
hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga
Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat
merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka
negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak
kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna:
Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih
, aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam
masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka ,
tetapi tidak di salah gunakan
(2) Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
apa pun
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Makna:
setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan
hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna:
setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh
ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
Makna:
setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya
dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan yang menyiksa
pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam
segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Makna :
Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari
pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan
dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan
atau tidak terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai
pemanas global saja)
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
Makna:
Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya
kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang
begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa
mengetahui budayanyamasing-masing
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah
harusnya lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia.
Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang
slama ini tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya
mementingkan kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi
manusia yang tertindas selama ini.
(5) Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna:
Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa
hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak
terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna:
Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut
campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan
berbangsa
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna:
Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan
undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar
peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya.
Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar