PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN
2.1 Pengertian Karir
Karir mempunyai 3 pengertian yang berbeda,
diantaranya:
v Karir
sebagai suatu rangkaian promosi jabatan atau mutasi ke jabatan yang lebih
tinggi dalam jenjang hirarki yang dialami oleh seorang tenaga kerja selama masa
kerjanya.
v Karir
sebagai suatu penunjuk pekerjaan yang memiliki gambaran atau pola pengembangan
yang jelas dan sistematis.
v Karir
sebagai suatu sejarah kedudukan seseorang, suatu rangkaian pekerjaan atau
posisi yang pernah dipegang seseoranga selama masa kerjanya. Oleh karena itu,
pengertian yang terakhir ini sangat luas dan umum, karena setiap orang pasti
mempunyai sejarah pekerjaan yang berarti setiap orang pasti mempunyai karir.
2.2 Pengertian Pengembangan Karir Bidan
Pengembangan karir bidan
adalah perjalanan pekerjaan seseorang dalam organisasi sejak diterima dan
berakhir pada saat tidak lagi bekerja diorganisasi tersebut.
Pengembangan karir (career
development) menurut Mondy meliputi aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan
seorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan.
Selanjutnya ada beberapa
prinsip pengembangan karir yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
ü Pekerjaan
itu sendiri mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pengembangan karir.
Bila setiap hari pekerjaan menyajikan suatu tantangan yang berbeda, apa yang
dipelajari di pekerjaan jauh lebih penting daripada aktivitas rencana
pengembangan formal.
ü Bentuk
pengembangan skill yang dibutuhkan ditentukan oleh permintaan pekerjaan yang
spesifik. Skill yang dibutuhkan untuk menjadi supervisor akan berbeda dengan
skill yang dibutuhkan untuk menjadi middle manager.
ü Pengembangan
akan terjadi hanya jika seorang individu belum memperoleh skill yang sesuai
dengan tuntutan pekerjaan. Jika tujuan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh
seorang individu maka individu yang telah memiliki skill yang dituntut
pekerjaan akan menempati pekerjaan yang baru.
ü Waktu
yang digunakan untuk pengembangan dapat direduksi/dikurangi dengan
mengidentifikasi rangkaian penempatan pekerjaan individu yang rasional.
(Mondy,1993,p.362 dan 376)
Pengembangan karir (career
development) terdiri dari:
§ Perencanaan
karir (career planning), yaitu suatu proses dimana individu dapat
mengidentifikasi dan mengambil langkah langkah untuk mencapai tujuan-tujuan
karirnya. Perencanaan karir melibatkan pengidentifikasian tujuan-tujuan yang
berkaitan dengan karir dan penyusunan rencana-rencana untuk mencapai tujuan
tersebut.
§ Manajemen
karir (career management). proses dimana organisasi memilih,
menilai, menugaskan, dan mengembangkan para pegawainya guna menyediakan suatu
kumpulan orang-orang yang berbobot untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dimasa
yang akan datang. (Simamora, 2001:504)
Berdasarkan pengertian di atas maka terdapat
tanggung jawab yang berbeda antara individu/pegawai dan organisasi dalam
mengelola karir, seperti terlihat pada bagan berikut ini :
Bagan Pengembangan Karir
Berdasarkan bagan tersebut
dapat dikatakan bahwa perencanaan karir merupakan proses untuk :
§ Menyadari
diri sendiri terhadap peluang, kesempatan, kendala, pilihan, dan konsekuensi.
§ Mengidentifikasi
tujutn-tujuan yang berkaitan dengan karir.
§ Penyusunan
program kerja, pendidikan, dan yang berhubungan dengan pengalaman-pengalaman
yang bersifat pengembangan guna menyediakan arah, waktu, dan urutan
langkah-langkah yang diambil untuk meraih tujuan karir.
Tujuan
dari pengembangan karir bidan, diantaranya:
§ Mendapatkan
persyaratan menempati posisi/jabatan tertentu.
§ Mengusahakan
pengembangan karir karena tidak otomatis tercapai, terganutng pada
lowongan/jabatan, keputusan dan tergantung presensi pimpinan.
Peraturan,
ketentuan dan cara pengembangan karir terdapat pada:
§ Permen
neg Pendayagunaan Aparatur Negara No:01/PER/M.PAN/1/2008
§ Juklak
Jafung bidan dalam angka kredit
2.3 Prinsip Pengembangan Pendidikan Bidan
2.3.1 Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan Berkelanjutan
adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia
dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang
telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
Dalam mengantisipasi
tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan,
perubahan-perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan
IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan
khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan
dan sikap profesionalisme.
IBI sebagai satu-satunya
wadah bagi bidan telah mencoba berbuat untuk mempersiapkan perangkat lunak
melalui kegiatan-kegiatan dalam lingkup profesi yang berkaitan dengan tugas
bidan melayani masyarakat diberbagai tingkat kehidupan. Oleh karena IBI
bertanggung jawab untuk mendorong tumbuhnya sikap profesionalisme bidan melalui
kerjasama harmonis dengan berbagai pihak terutama dengan pemerintah. Karena
keberadaan IBI di tengah-tengah anak bangsa merupakan pengabdian profesi dan
juga kehidupan bidan sendiri. Oleh karena itu, IBI berperan aktif dalam
berbagai upaya yang diprogramkan pemerintah baik pada tingkat pusat maupun
tingkat daerah sampai ketingkat ranting. Namun semua keterlibatan itu
diupayakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan sekaligus meningkatkan
kualitas bidan sebagai pelayan masyarakat, khususnya pelayanan ibu dan anak
dalam siklus kehidupannya. Untuk itu pendidikan bidan seyogyanya dirancang
dengan memperhatikan factor-faktor yang mendukung keberadaan bidan
ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pengembangan pendidikan
kebidanan seyogyanya dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan
berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur hidup bagi bidan yang mengabdi
ditengah-tengah masyarakat. Pendidikan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk
mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun
pendidikan non formal. Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala
untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut.
Pendidikan formal yang
telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan
IBI adalah program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk
menyediakan dana bagi bidan di sector pemerintah melalui pengiriman tugas
belajar keluar negeri. Di samping itu IBI mengupayakan adanya badan – badan
swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu IBI
tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama
dengan universitas di dalam negeri.
Sedangkan untuk pendidikan
non-formal telah dilaksanakan melalui program pelatihan, magang,
seminar/lokakarya. Dengan bekerjasama antara IBI denagn lembaga internasional
telah pula dilaksanakan berbagai program non-formal dibeberapa provinsi. Semua
upaya tersebut bertujuan meningkatkan kinerja bidan dalam memberikan pelayanan
kebidana yang berkualitas.
Pola pendidikan bidan saat
ini masih dalam tahap penjajakan dan perencanaan. Diharapkan dalam waktu yang
tidak terlalu lama penataksanaan system pendiidikan ini telah selesai dengan
garis-garis.
Undang-Undang
Seksdiknas No.29 Tahun 2003 pasal 19:
§ Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan mencegah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doctor yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi.
§ Pendidikan
tinggi diselenggarakan dengan system terbuka.
Skema pola pengembangan pendidikan kebidanan
S3 Kebidanan
|
|
Spesialisasi
|
|
|
|
S2 Kebidanan
|
|
D IV
Bidan pendidik
(sementara)
|
|
|
|
S1 Kebidanan
|
|
D III
kebidanan
|
|
|
|
SLTA
|
|
Bidan bukan D III
Kebidanan
|
Pola pengembangan
pendidikan berkelanjutan telah dikembangkan / dirumuskan sesuai kebutuhan.
pengembangan pendidikan berkelanjutan bidan mengacu pada peningkatan kualitas
bidan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Materi pendidikan berkelanjutan
meliputi aspek klinik dan non klinik
Jenis
Pendidikan Berkelanjutan yaitu:
· Seminar,
lokarya
· Magang
· Pengembangan
(manajemen, hubungan internasional, komunitas)
· Keterampilan
tekhnis untuk pelayanan
· Administrasi
· Lain-lain, sesuai dengan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan
berkelanjutan bidan sebagai system memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.
Komprehensif, system pendidikan
berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota profesi kebidanan.
2.
Berdasarkan analisis kebutuhan,
system pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berhubungan
dengan tugas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan.
3.
Berkelanjutan, system pendidikan
berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dan berimbang.
4.
Terkoordinasi secara internal,
system pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi pendidikan dalam
memanfaatkan berbagai sumber daya dan mengelola berbagai program pendidikan
berkelanjutan.
5.
Berkaitan dengan system lainnya,
system pendidikan berkelanjutan memiliki 3 aspek subsistem yang merupakan
bagian dari system-sistem lain di luar system pendidikan berkelanjutan. Ketiga
aspek tersebut adalah:
§ Perencanaan
tenaga kesehatan (health manpower planning)
§ Produksi
tenaga kesehatan (health manpower production)
§ Manajemen
tenaga kesehatan (health manpower management)
Tujuan
pendidikan berkelanjutan adalah:
·
Pemenuhan standar
·
Meningkatkan produktivitas kerja
·
Efisiensi
·
Meningkatkan kualitas pelayanan
·
Meningkatkan moral (etika profesi)
·
Meningkatkan karir
·
Meningkatkan kemampuan konseptual
·
Meningkatkan keterampilan kepemimpinan
·
Imbalan
·
Meningkatkan kepuasan konsumen
Sasaran
pendidikan berkelanjutan, yaitu:
·
Bidan praktik swasta
·
Bidan berstatus PNS
·
Tenaga kesehatan lainnya
·
Kader kesehatan, dukun beranak
·
Masyarakat umum
2.3.2 Job Fungsional
Jabatan dapat ditinjau dari
2 aspek, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan structural
adalah jabatan yang secara jelas tertera dalam sturktur dan diatur berjenjang
dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan
masyarakat dan Negara.
Job fungsional (jabatan
fungsional) merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban hak serta wewenang
pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian
tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit. Jenis jabatan
fungsional dibidang kesehatan: Dokter,Dokter gigi,Perawat, Bidan, Apoteker,
Asisten apoteker,Pengawas farmasi makanan dan minuman,Pranata laboratorium,
Entomolog, Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat
gigi, Administrator kesehatan, Nutrisionis.
Selain fungsi dan
peranannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga
berorientasi kualitatif. Seseorang yang memiliki jabatan fungsional berhak
untuk mendapatkan tunjangan fungsional . Dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa
jabatan bidan merupakan jabatan fungsional professional sehingga berhak
mendapat tunjangan fungsional.
Pengembangan karir bidan
meliputi karir fungsional dan karir structural. Pada saat ini, pengembangan
karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional sebagai
bidan serta melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun
nonformal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan professional bidan
dalam melaksanakan fungsinya. Bidan dapat berfungsi sebagai bidan pelaksana,
pengelola, pendidik, peneliti, coordinator, dan penyedia.
Sedangkan karir bidan dalam
jabatan structural bergantung pada tempat bidan bertugas, apakah di rumah
sakit, di puskesmas, di desa, atau di institusi swasta. Karir tersebut dapat
dicapai oleh bidan di tiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan
tingkat kemampuan, kesempatan, dan kebijakan yang ada.
2.3.3 Prinsip Pengembangan Karir Bidan Dikaitkan Dengan
Peran, Fungsi, Dan Tanggung Jawab Bidan
A. Peran bidan
· Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya
sebagai tugas mandiri, kolaborasi / kerjasama dan ketergantungan.
Tugas
Mandiri :
a)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan yang diberikan.
b)
Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra
nikah dengan melibatkan klien.
c)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien
selama kehamilan normal.
d)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien
dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
e)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru
lahir.
f)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam
masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga.
g)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia
subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
h)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita
dengan gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan
menopause.
i)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita
dengan melibatkan keluarga.
Tugas
Kolaborasi
a)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil
dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan
tindakan kolaborasi.
c)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam
masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan
pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan
keluarga.
d)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam
masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat
daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
e)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru
lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat
daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
f)
Memberikan asuhan kebidanan pada balita
dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan yang
memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
Tugas Ketergantungan / Merujuk
a)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
b)
Memberikan asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat
daruratan.
c)
Memberikan asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan
melibatkan klien dan keluarga.
d)
Memberikan asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan
melibatkan klien dan keluarga.
e)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru
lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan
rujukan dengan melibatkan keluarga.
f)
Memberikan asuhan kebidanan kepada anak
balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan
rujukan dengan melibatkan klien / keluarga.
· Sebagai
pengelola
a. Mengembangkan
pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan
masyarakat / klien.
§ Bersama
tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji kebutuhan terutama yang
berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan dan mengembangkan
program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
§ Menyusun
rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan mayarakat.
§ Mengelola
kegiatan – kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan
anak serta KB sesuai dengan program.
§ Mengkoordinir,
mengawasi dalam melaksanakan program / kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan
anak serta KB.
§ Mengembangkan
strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan
anak serta KB termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan
sektor terkait.
§ Mengerakkan,
mengembangkan kemampuan masyarakat dan memelihara kesehatannya dengan
memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
§ Mempertahankan,
meningkatkan mutu dan kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
§ Mendokumentasikan
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
b. Berpartisipasi
dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sector lain di wilayah
kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga
kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
§ Bekerjasama
dengan puskesmas, institusi sebagai anggota tim dalam memberikan asuhan kepada
klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
§ Membina
hubungan baik dengan dukun, kader kesehatan / PLKB dan masyarakat.
§ Memberikan
pelatihan, membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
§ Memberikan
asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
§ Membina
kegiatan – kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.
· Sebagai pendidik
a.
Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan
khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan
keluarga berencana.
§ Bersama
klien pengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat
khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
§ Bersama
klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai
dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka
panjang.
§ Menyiapkan
alat dan bahan penddikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
§ Melaksanankan
program / rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan
rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur – unsur yang terkait
termasuk masyarakat.
§ Bersama
klien mengevaluasi hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat dan
menggunakannya untuk memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan
datang.
§ Mendokumentasikan
semua kegiatan dan hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat secara
lengkap dan sistematis.
b. Melatih dan membimbing
kader termasuk siswa bidan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
§ Mengkaji
kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun dan siswa.
§ Menyusun
rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
§ Menyiapkan
alat, dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan
rencana yang telah disusun.
§ Melaksanakan
pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan
melibatkan unsur – unsur terkait.
§ Membimbing
siswa bidan dalam lingkup kerjanya.
§ Menilai
hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
§ Menggunakan
hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
§ Mendokumentasikan
semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara
sistematis dan lengkap.
· Sebagai peneliti
Melakukan
investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri
maupun secara kelompok.
a)
Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang
akan dilakukan
b)
Menyusun rencana kerja pelatihan
c)
Melaksanakan investigasi sesuai dengan
rencana
d)
Mengolah dan menginterpretasikan data hasil
investigasi
e)
Menyusun laporan hasil investigasi dan
tindak lanjut
f)
Memanfaatkan hasil investigasi untuk
mningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B.
Fungsi Bidan
· Fungsi
Pelaksana
·
Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada
individu, keluarga dan masyarakat remaja masa pra perkawinan.
·
Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil
normal, kehamilan dengan kasus patologis terntu dan kehamilan denagn risiko
tinggi.
·
Menolong persalinan normal.
·
Merawat bayi setelah lahir normal dan bayi
dengan resiko tinggi.
·
Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu nifas.
·
Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
·
Melakukan pelayanan kesehatan pada anak
balita dan pra sekolah.
·
Memberi pelayanan kelurga berencana sesuai
dengan wewenang.
·
Memberikan bimbingan dan penyuluhan kesehatan
terhadap gangguan system reproduksi termasuk wnaita pada masa klimakterium
internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
· Fungsi
Pengelola
·
Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan
kebidanan bagi individu, kelompok, dan kelompok masyarakat, sesuai dengan
kondisi kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi
masyarakat.
·
Menyusun rencana pelaksana pelayanan
kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
·
Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan
kebidanan yang dipimpin oleh bidan.
·
Melakukan kerjasama dan komunikasi
inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
·
Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unti
pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan.
· Fungsi Pendidik
·
Memberikan penyuluhan kepada individu,
keluarga, dan kelompok masyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup
kesehatan dan keluarga berencana.
·
Membimbing dan melatih dukun dan kader
kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan
·
Mendidik pesreta didik bidan sesuai dengan
keahlianny
· Fungsi Peneliti
·
Melakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan
penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama di dalam suatu kelompok, dalam
ruang lingkup pelayanan kebidanan.
·
Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan
kelurga berencana.
C.
Tanggung Jawab Bidan
Sebagai tenaga professional, bidan memiliki
tanggung jawab dalam melaksakan tugasnya. Dan bidan harus dapat mempertahankan
tanggung jawabnya tersebut bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang
dilakukannya. Berikut ini beberapa tanggung jawab bidan:
· Tanggung
jawab bidan terhadap perundang-undangan
· Tanggung
jawab bidan terhadap pengembangan kompetensi
· Tanggung
jawab bidan terhadap penyimpanan catatan kebidanan
· Tanggung
jawab bidan terhadap keluarga yang dilayani
· Tanggung
jawab bidan terhadap profesi
· Tanggung
jawab bidan terhadap masyarakat